Tahun 2010 dicanangkan HKBP sebagai TAHUN PENATALAYANAN menuju gereja yang rapih dan tersusun (sesuai dengan Efesus 4 : 16). Tujuannya adalah mengembalikan HKBP kepada dasar pelayanan yang hakiki yaitu menyeluruh dan tertib.
Salah satu isi sambutan Ephorus HKBP yaitu Pdt. DR. Bonar Napitupulu pada acara OPEN HOUSE Tahun Baru 2010 tanggal 6 Januari 2010 lalu adalah bahwa gereja (Pendeta-red) tugasnya bukan hanya melayani melalui khotbah di mimbar dan pelayanan di dalam gedungnya saja, tetapi juga harus turun dan masuk ke dalam segala segi dan sendi-sendi kehidupan jemaat. Itulah inti dari Tahun Penatalayanan. Gereja (Pendeta-red) harus mulai membenahi diri masuk ke dalam makna pelayanan yang sesungguhnya. Jika kita menoleh kepada sejarah masa lalu, yaitu di masa Pdt. I.L. Nomensen (Ephorus Pertama HKBP), gereja benar-benar hidup dalam kehidupan masyarakat. Maka, sesuai dengan Buku Panduan pelaksanaan Tahun Penatalayanan dari Kantor Pusat HKBP, inilah yang harus dilakukan oleh gereja dalam tingkat jemaat (huria) dan Ressort:
A. HURIA
1. Adanya database anggota jemaat ............
2. Tersusunnya database pelayan HKBP .................
3. Terlaksananya sistem administrasi jemaat yang rapih dan akurat yaitu: Buku-buku register Yang Lahir, Baptis, Malua, Akad Nikah (Martumpol), Pemberkatan Nikah, Baru Masuk, Pindah, Terkena RPP, Meninggal Dunia, Warta Jemaat, Warta Keuangan (Keluar dan Masuk) Mingguan, dan Inventaris (Parartaon).
3. Terlaksananya sistem pemeriksaan keuangan dn inventaris secara berkala minimal 1 X 3 bulan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Rapat Huria.
4. Adanya rencana 4 tahun dan program serta anggaran tahunan dari masing-masing jemaat.
5. Berlangsungnya rapat evaluasi program dan keuangan minimal 2 x 1 tahun.
6. Terkirimnya laporan tahunan (bericht) dan statistik ke Kantor Pusat selambat-lambatnya minggu kedua Januari.
7. Terwujudnya gereja yang bersih meliputi ruang ibadah, ruang rapat dan pembinaan, ruang pertemuan, dapur dan toilet, halaman dan rumah dinas jemaat.
8. Adanya komputer dan email serta terkoneksinya dengan internet minimal jemaat induk (huria sabungan)
B. RESSORT
1. Adanya database anggota jemaat se-ressort ..................
2. Tersusunnya database pelayan HKBP...........................
3. Terlaksananya Rapat Ressort minimal 1 X 1 tahun.
4. Terlaksananya Rapat Parhalado Ressort minimal 1 X 1 tahun.
5. Adanya sistem Administrasi Ressort mencakup: Buku Catatan Surat Masuk dan Keluar, Buku Keuangan Ressort, Buku Notulen Rapat Ressort dan Rapat Parhalado Ressort, Buku Inventaris Ressort.
6. Terlaksananya pemeriksaan keuangan ressort oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Rapat Parhalado Ressort minimal 1 X 6 bulan.
7. Terkirimnya laporan kegiatan dan keuangan ressort yang sudah diverifikasi ke Praeses dengan tembusan ke Pimpinan HKBP dan jemaat-jemaat dalam naungan ressort yang bersangkutan minimal 1 X 6 bulan.
Tahun Penatalayanan 2010, sebagai satu moment untuk mulai membenahi diri agar terealisasi makna pelayanan yang sebenarnya yaitu membawa jemaat kepada DAMAI SEJAHTERA dalam kasih yang tertib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar